Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2025/PN Wat 1.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2.Tata Hendrata, S. H.
IBNU AGIPTA Bin (alm) DJAROT HADI UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4163/M.4.14.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2Tata Hendrata, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU AGIPTA Bin (alm) DJAROT HADI UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P - 29

                                                               

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 89 /M.4.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/ tanggal lahir

:

26 Tahun / 28 Agustus 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tegesan, DK. X, RT. 001 / RW. 000, Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kab. Bantul /

Kost Biru Muda, Padukuhan Balong, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kab. Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. Penahanan : (ditahan dalam perkara lain)

 

c.     Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah pos ronda yang terletak di pinggir Jln. Serang-Clereng, Padukuhan Clereng, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Plaza UNY Yogyakarta, Terdakwa IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO mengajak Saksi DAVINA JULIANA CITRA mengantar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB-4647-UX untuk mengambil mobil milik terdakwa dan menjemput anak terdakwa yang berada di Kulon Progo, dan akan memberikan imbalan kepada Saksi DAVINA JULIANA CITRA berupa uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa berboncengan dengan Saksi DAVINA JULIANA CITRA dengan posisi terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA.
  • Bahwa setibanya di Kulon Progo, tepatnya di sebuah pos ronda yang terletak di pinggir Jln. Serang-Clereng, Padukuhan Clereng, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo pada pukul 22.30 WIB, terdakwa menyuruh Saksi DAVINA JULIANA CITRA untuk turun dari sepeda motor dan meminta Saksi DAVINA JULIANA CITRA menunggu sebentar untuk menunggu terdakwa mengajak anak terdakwa dan teman terdakwa serta mengambil mobil milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA ke arah Clereng (arah utara), dan tidak kembali menemui Saksi DAVINA JULIANA CITRA, kemudian terdakwa langsung pulang ke tempat kos terdakwa dengan membawa sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA.
  • Bahwa pada akhir bulan Mei 2025, terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. DEDI (DPO).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin Saksi DAVINA JULIANA CITRA, sehingga Saksi DAVINA JULIANA CITRA mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah pos ronda yang terletak di pinggir Jln. Serang-Clereng, Padukuhan Clereng, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniyang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Plaza UNY Yogyakarta, Terdakwa IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO mengajak Saksi DAVINA JULIANA CITRA mengantar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB-4647-UX untuk mengambil mobil milik terdakwa dan menjemput anak terdakwa yang berada di Kulon Progo, dan akan memberikan imbalan kepada Saksi DAVINA JULIANA CITRA berupa uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa berboncengan dengan Saksi DAVINA JULIANA CITRA dengan posisi terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA.
  • Bahwa setibanya di Kulon Progo, tepatnya di sebuah pos ronda yang terletak di pinggir Jln. Serang-Clereng, Padukuhan Clereng, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo pada pukul 22.30 WIB, terdakwa menyuruh Saksi DAVINA JULIANA CITRA untuk turun dari sepeda motor dan meminta Saksi DAVINA JULIANA CITRA menunggu sebentar untuk menunggu terdakwa mengajak anak terdakwa dan teman terdakwa serta mengambil mobil milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA ke arah Clereng (arah utara), dan tidak kembali menemui Saksi DAVINA JULIANA CITRA, kemudian terdakwa langsung pulang ke tempat kos terdakwa dengan membawa sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA.
  • Bahwa pada akhir bulan Mei 2025, terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. DEDI (DPO).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin Saksi DAVINA JULIANA CITRA, sehingga Saksi DAVINA JULIANA CITRA mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Wates, 05 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

 

 

TATA HENDRATA, SH.

Jaksa Pratama NIP.19910620 201403 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya