Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. BPR Nusamba Temon 1.Mula Hanan Prasetyo, S.H
2.Siska Davi Chrisnawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Temon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mula Hanan Prasetyo, S.H
2Siska Davi Chrisnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 316.694.312,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban dengan rincian sebagai berikut :
  • Tunggakan pokok     :  Rp. 167.150.000,-
  • Tunggakan bunga    :  Rp.  82.716.908,-
  • Denda                       :  Rp.   66.827.404,-
  • TOTAL                      : Rp. 316.694.312,- (Tiga ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua belas rupiah);

 

kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.

  1. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 06210 atas nama Mula Hanan Prasetyo dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak