Dakwaan |
![cropped-Kejaksaan-RI-hitam.png – Hacked By Negat1ve ft Triple A]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 37 /M.4.14/Eoh.2/04/2025
- Identitas Terdakwa I:
Nama lengkap
|
:
|
ROHMAD Alias BAGONG
|
Tempat lahir
|
:
|
Kab. Semarang
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
44 tahun / 23 September 1980
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan Kalibelang, RT. 002 / RW. 011, Wujil, Bergas, Semarang, Jawa Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SLTP (tamat)
|
Identitas Terdakwa II:
Nama lengkap
|
:
|
HADI MUHAMAD IMRON
|
Tempat lahir
|
:
|
Kab. Semarang
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
42 tahun / 14 Juli 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mluweh, RT. 002 / RW. 004, Mluweh, Ungaran Timur, Semarang, Jawa Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025 (Penahanan Rutan)
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
19 Maret 2025 s/d 27 April 2025 (Penahanan Rutan)
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
10 April 2025 s/d 29 April 2025 (Penahanan Rutan)
|
- Dakwaan :
Bahwa Terdakwa I ROHMAD Alias BAGONG dan Terdakwa II HADI MUHAMAD IMRON, pada pertengahan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sekitar Pasar Japunan, Kab. Magelang, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi CAHYONO (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi Saksi EKO PRIYANTO melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit truk dump merek Hino warna hijau, Noka MJEC1JG43K5187623, Nosin W04DTRR77063, nomor registrasi B-9522-KYY dengan alasan akan dipergunakan untuk mencari pasir. Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB Saksi CAHYONO mendatangi rumah milik Saksi EKO PRIYANTO tepatnya di Temben, Ngentakrejo, Lendah, Kab. Kulon Progo, kemudian Saksi EKO PRIYANTO mengatakan kepada Saksi CAHYONO agar segera mengembalikan truk miliknya setelah selesai mencari pasir, lalu dijawab Saksi CAHYONO, “Yo mas mengko nek wes rampungan” (Ya nanti kalau sudah selesai), selanjutnya Saksi CAHYONO membawa truk milik Saksi EKO PRIYANTO tersebut beserta kunci kontak dan STNK. Selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 18.00 WIB, Saksi CAHYONO berangkat menuju daerah Kemudo, Prambanan, Kab. Klaten, untuk menggadaikan truk milik Saksi EKO PRIYANTO tersebut, selanjutnya Saksi CAHYONO bertemu dengan Sdr. FAJAR (DPO) di rumah kontrakannya, disepakati Saksi CAHYONO menyerahkan 1 (satu) unit truk dump merek Hino warna hijau, Noka MJEC1JG43K5187623, Nosin W04DTRR77063, nomor registrasi B-9522-KYY beserta kunci kontak dan STNK kepada Sdr. FAJAR (DPO), sedangkan Sdr. FAJAR (DPO) menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB bertempat di Pasar Japunan, Kabupaten Magelang, Terdakwa I ROHMAD Alias BAGONG dan Terdakwa II HADI MUHAMAD IMRON membeli 1 (satu) unit truk dump merek Hino warna hijau, Noka MJEC1JG43K5187623, Nosin W04DTRR77063, nomor registrasi B-9522-KYY dari Sdr. VANI KURNIAWAN (DPO) dengan harga Rp 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dengan menggunakan uang milik Saksi SIGIT ADI VIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah).
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut Saksi EKO PRIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Wates, 10 April 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
TATA HENDRATA, SH.
|
Jaksa Pratama NIP.19910620 201403 1 001
|
|