Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-30
|
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
PDM - 42 / M.4.14 / Eku.2 / 09 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
REIHAN ARDIAN SAPUTRA Alias REHAN Bin SUNARDIONO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
18 Tahun / 18 Januari 2007
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kedungracak, Rt 002/Rw 002, Kelurahan Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
---------- Bahwa terdakwa REIHAN ARDIAN SAPUTRA Alias REHAN Bin SUNARDIONO baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan sdr. DODI ARDIANSYAH alias DODI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko DTG BEST IN TOWN yang beralamat di Padukuhan Mlangsen, Rt 35/Rw 15, Kelurahan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya sdr. DODI ARDIANSYAH alias DODI (DPO) memesan minuman beralkohol di PT. Perindustrian Bapak Djenggot, Semarang, Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu), kemudian minuman beralkohol yang telah sdr. DODI ARDIANSYAH alias DODI pesan tersebut dikirimkan ke Toko DTG BEST IN TOWN yang beralamat di Padukuhan Mlangsen, Rt 35/Rw 15, Kelurahan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya terdakwa REIHAN ARDIAN SAPUTRA Alias REHAN Bin SUNARDIONO menyimpan minuman beralkohol tersebut di ruang samping Toko DTG BEST IN TOWN yang beralamat di Padukuhan Mlangsen, Rt 35/Rw 15, Kelurahan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB saksi HERU SUSANTO bersama dengan saksi ARIS SUSANTO dari Polsek Temon melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran perjudian, peredaran minuman beralkohol dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Temon.
- Bahwa sesampainya saksi HERU SUSANTO bersama dengan saksi ARIS SUSANTO di Toko DTG BEST IN TOWN yang beralamat di Padukuhan Mlangsen, Rt 35/Rw 15, Kelurahan Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo selanjutnya saksi HERU SUSANTO bersama dengan saksi ARIS SUSANTO bertemu dengan terdakwa REIHAN ARDIAN SAPUTRA Alias REHAN Bin SUNARDIONO, selanjutnya saksi HERU SUSANTO bersama dengan saksi ARIS SUSANTO melakukan pengecekan tempat di Toko DTG BEST IN TOWN dan ditemukan barang bukti berupa 114 (seratus empat belas) botol minuman beralkohol dengan rincian sebagai berikut :
- 11 (sebelas) botol, anggur Kolesom, cap Orang Tua, kemasan 620 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,7%, termasuk Gol. B.
- 12 (dua belas) botol, Bir, merk Bintang, kemasan 620ml, tiap botol mengandung alkohol 4,7%, termasuk Gol. A.
- 5 (lima) botol, FRIEND SHIP Black Tea Vodka, kemasan 620 Ml. tiap botol mengandung alkohol 19,75%, termasuk Gol. B.
- 7 (tujuh) botol, Bir, merk SINGARAJA, kemasan 620ml, tiap botol mengandung alkohol 4,8%, termasuk Gol. A.
- 5 (lima) botol, FRIEND SHIP Coffee Vodka, kemasan 620 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,75%, termasuk Gol. B.
- 3 (tiga) botol, Anggur Ginseng, cap INTISARI, kemasan 620ml, tiap botol mengandung alkohol 17,5%, termasuk Gol. B.
- 4 (empat) botol, Anggur Hijau, cap KAWA-KAWA, kemasan 600 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,8%, termasuk Gol. B.
- 2 (dua) botol, Anggur Rambutan, merk ATLAS, kemasan 620 MI, tiap botol mengandung alkohol 19.7%, termasuk Gol. B.
- 3 (tiga) botol, Anggur Lychee, merk ATLAS, kemasan 620 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,7%, termasuk Gol. B.
- 3 (tiga) botol, Anggur Peach, merk ATLAS, kemasan 620 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,7%, termasuk Gol. B.
- 1 (satu) botol. Anggur Rose Pink, merk ATLAS, kemasan 620 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,7%, termasuk Gol. B.
- 6 (enam) botol, Anggur Hijau, merk API, kemasan 620 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,7%, termasuk Gol. B.
- 6 (enam) botol, Anggur Buah black Currant, cap KAWA-KAWA, kemasan 600 MI, tiap botol mengandung alkohol 19.8%, termasuk Gol. B.
- 1 (satu) botol, Captain Morgan, kemasan 750 MI, mengandung alkohol 35%, termasuk Gol. C.
- 1 (satu) botol, BACARDI, kemasan 750 MI, mengandung alkohol 37,5%, termasuk Gol. C.
- 1 (satu) botol, WHISKY, kemasan 350 MI, mengandung alkohol 43%, termasuk Gol. C.
- 1 (satu) botol, WHISKY, kemasan 700 MI, mengandung alkohol 43%, termasuk Gol. C.
- 1 (satu) botol, DRUM WHISKY, kemasan 700 MI, mengandung alkohol 43%, termasuk Gol. C.
- 1 (satu) botol, GILBEYS VODKA, kemasan 700 MI, mengandung alkohol 37,5%, termasuk Gol. C.
- 1 (satu) botol, GILBEYS VODKA, kemasan 350 MI, mengandung alkohol 37.5%, termasuk Gol. C.
- 7 (tujuh) botol, DRAFT BEER, kemasan 220 MI, tiap botol mengandung alkohol 4,8%, termasuk Gol. A.
- 6 (enam) botol, PROST BEER Aster lemon, kemasan 330 MI, tiap botol mengandung alkohol 2.0%, termasuk Gol. A.
- 3 (tiga) botol, GORDON'S, kemasan 200 MI, tiap botol mengandung alkohol 37,5%, termasuk Gol. C.
- 2 (dua) kaleng, beer, merk BINTANG, kemasan 500 MI, tiap botol mengandung alkohol 4,7%, termasuk Gol. A.
- 2 (dua) botol, AO MILD, cap ORANG TUA, kemasan 620 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,7%, termasuk Gol. B.
- 3 (tiga) botol, ALEXIS hijau, kemasan 600 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,8%, termasuk Gol. B.
- 2 (dua) botol, HAPPY SOJU, kemasan 360 MI, tiap botol mengandung alkohol 13.5%, termasuk Gol. B.
- 1 (satu) botol, BACARDI, kemasan 180 MI, mengandung alkohol 37,5%, termasuk Gol. C.
- 3 (tiga) botol, TOPI MIRING LEMON, kemasan 1000 MI, tiap botol mengandung alkohol 19.7%, termasuk Gol. B.
- 1 (satu) botol, MCDONALD, kemasan 1000 MI, mengandung alkohol 19,8%, termasuk Gol. B.
- 2 (dua) botol, MCDONALD, kemasan 500 MI, tiap botol mengandung alkohol 19,8%, termasuk Gol. B.
- 2 (dua) botol, Anggur putih, cap Orang Tua, kemasan 620 MI, tiap botol mengandung alkohol 14,7%, termasuk Gol. B.
- 1 (satu) botol, Anggur Merah, cap Orang Tua, kemasan 620 MI, mengandung alkohol 14,7%, termasuk Gol. B.
- 1 (satu) botol, Anggur ketan hitam, cap Orang Tua, kemasan 620 MI, mengandung alkohol 14,7%, termasuk Gol. B.
- 1 (satu) botol, Anggur Hijau, cap JOKER, kemasan 600 MI, mengandung alkohol 19,8%, termasuk Gol. B.
- 1 (satu) botol, beer, merk ANGKER, kemasan 330 MI, mengandung alkohol 2.3%, termasuk Gol. A.
- 1 (satu) botol, Anggur Kolesom, cap Orang Tua, kemasan 275 MI, mengandung alkohol 17,5%, termasuk Gol. B.
- Bahwa terdakwa REIHAN ARDIAN SAPUTRA Alias REHAN Bin SUNARDIONO dan sdr. DODI ARDIANSYAH alias DODI memiliki dan menyimpan minuman beralkohol tersebut untuk dijual guna memperoleh keuntungan, yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memiliki minuman beralkohol tersebut untuk terdakwa jual yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan antara Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa REIHAN ARDIAN SAPUTRA Alias REHAN Bin SUNARDIONO hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli, serta terdakwa REIHAN ARDIAN SAPUTRA Alias REHAN Bin SUNARDIONO sejak menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Instansi. Jarak toko tempat terdakwa REIHAN ARDIAN SAPUTRA Alias REHAN Bin SUNARDIONO berjualan minuman beralkohol tersebut dengan tempat ibadah yaitu Masjid kurang lebih 500 (lima ratus) meter, dengan perkantoran yaitu Kantor Kelurahan Palihan kurang lebih 400 (empat ratus) meter dan dengan sekolah kurang lebih 400 (empat ratus) meter.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5,00% s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20,00% s/d 55,00% termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B dan C yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------
Wates, 9 September 2025
PENUNTUT UMUM
SIFRA WINANDITA, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP 19960416 202012 2 021
|
|