Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama TIRTOWIYONO telah meninggal dunia Pada Kamis tanggal 19 Oktober 1995 di Padukuhan Parakan, RT.- RW.-, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama TIRTOWIYONO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|