Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUGIYEM telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 05 Juli 1987 di Pedukuhan VII, RT.- RW.-, Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUGIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|