Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Wat 1.HERI SUGIARTO
2.NY WINDARNINGSIH
1.EDDI TRI SULISTYO
2.NY RADEN AJENG CHANDRA DEWI KUSUMAWATI, S.H.
3.Ny WIDARTI
4.Ny APRIYANI WULANDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI SUGIARTO
2NY WINDARNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARKO SHHERI SUGIARTO
2SUDARKO SHNY WINDARNINGSIH
Tergugat
NoNama
1EDDI TRI SULISTYO
2NY RADEN AJENG CHANDRA DEWI KUSUMAWATI, S.H.
3Ny WIDARTI
4Ny APRIYANI WULANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 643.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.         Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan / conservatoir beslaag yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wates terhadap aset / kekayaan Terrgugat I, II, III, IV meliputi  :

           

  1. Tanah pekarangan dan bangunan Rumah dikenal milik  Tergugat I terletak di  :  Perum Griya Asri, Nomor B 10, Tuguran, Magelang Utara, Kota Magelang,  Jawa Tengah.

2.2.    Tanah pekarangan dan bangunan rumah dikenal milik Tergugat II terletak di Perum Sinar Dayu Permai Blok B Nomor 62, Dayu, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.

2.3.    Tanah pekarangan dan bangunan rumah milik Tergugat III terletak di Milir Rt/Rw : 011/006, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.

2.4.    Tanah pekarangan dan bangunan rumah milik Tergugat IV terletak di Gadingan Rt/Rw : 040/018, Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.

3.         Menyatakan  Tergugat  I, II, III, IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4.         Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor : 16. Tanggal  07 April 2016 cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.

5.         Menghukum Tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar sebesar Rp.643.000.000,- ( Enam ratus empat puluh tiga juta rupiah )  dan menyerahkan secara tunai ke Penggugat tanpa syarat .

6.         Menghukum Tergugat I. II, III IV untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari jika Para Tergugat I, II, III, IV lalai memenuhi isi Putusan, sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

7.         Menghukum Tergugat I, II, III IVsecara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul  atas perkara ini .

8.         Menghukum Turut Tergugat untuk menghormati, metaati dan patuh terhadap putusan ini.

9.         Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding, kasasi, dan atau upaya hukum apapun ( uitvoerbar bij voraad );

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak