Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa terdakwa SUHARNO Als BARNO Bin MULYONO pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ngrandu Rt. 006 Rw. 003 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa berawal pada bulan Desember 2024 terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada saksi DESI SULTONI, selanjutnya terdakwa dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK (DPO) yang sudah terbiasa tanpa ijin merental kendaraan untuk tujuan dialihkan kepada orang lain mulai menyusun rencana untuk kembali merental sepeda motor, selanjutnya hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK (DPO) menghubungi saksi FADHILLAH selaku karyawan rental sepeda motor “IRIS RENTAL” melalui whatsapp untuk merental sepeda motor selama 1 (satu) minggu, selanjutnya saksi INDRA WIEDA selaku pemilik rental setuju dengan biaya sewa Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) selama 1 (satu) minggu dimulai dari tanggal 21 Desember 2024, setelah itu saksi INDRA WIEDA ditemani saksi TRI WAHYU mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty Scooter warna hitam Nopol AB 2751 GV tersebut ke rumah terdakwa di Dusun Ngrandu Rt. 006 Rw. 003 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo;
- Bahwa sekitar pukul 21.00 wib saksi INDRA WIEDA sampai di rumah terdakwa dan bertemu langsung dengan terdakwa, setelah itu terdakwa membayar sewa selama 1 (satu) minggu sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya supaya saksi INDRA WIEDA semakin percaya terdakwa mengatakan jika sepeda motor akan dipergunakan untuk bekerja, setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi INDRA WIEDA kemudian percaya dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty Scooter warna hitam Nopol AB 2751 GV kepada terdakwa, selanjutnya saksi INDRA WIEDA dan saksi TRI WAHYU pulang;
- Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 22.00 wib terdakwa dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK yang sudah mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty Scooter warna hitam Nopol AB 2751 GV tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi INDRA WIEDA langsung berencana mengalihkan sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa menelphone saksi DWI SETIAWAN untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai, selanjutnya saksi DWI SETIAWAN dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK bertemu dengan calon penerima gadai yaitu saksi HOSNI yang setuju menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty Scooter warna hitam Nopol AB 2751 GV tersebut dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK pulang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang hasil gadai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membayar hutang kepada DESI SULTON sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu memberikan kepada sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memberikan upah kepada saksi DWI SETIAWAN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) minggu kemudian supaya saksi INDRA WIEDA tidak curiga terdakwa dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK kembali membayar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk memperpanjang sewa sepeda motor selama 1 (satu) minggu selama 2 (dua) minggu berturut-turut, selanjutnya pada minggu keempat pada saat saksi INDRA WIEDA menagih pembayaran sewa sepeda motor terdakwa sudah tidak dapat dihubungi sehingga saksi INDRA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi INDRA WIEDA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa terdakwa SUHARNO Als BARNO Bin MULYONO pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kios potong rambut madura di Dusun Ngrandu Desa Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Desember 2024 terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada saksi DESI SULTONI, selanjutnya terdakwa dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK (DPO) yang sudah terbiasa tanpa ijin merental kendaraan untuk tujuan dialihkan kepada orang lain mulai menyusun rencana untuk kembali merental sepeda motor, selanjutnya hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK (DPO) menghubungi saksi FADHILLAH selaku karyawan rental sepeda motor “IRIS RENTAL” melalui whatsapp untuk merental sepeda motor selama 1 (satu) minggu, selanjutnya saksi INDRA WIEDA selaku pemilik rental setuju dengan biaya sewa Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) selama 1 (satu) minggu dimulai dari tanggal 21 Desember 2024, setelah itu saksi INDRA WIEDA ditemani saksi TRI WAHYU mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty Scooter warna hitam Nopol AB 2751 GV tersebut ke rumah terdakwa di Dusun Ngrandu Rt. 006 Rw. 003 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo;
- Bahwa sekitar pukul 21.00 wib saksi INDRA WIEDA sampai di rumah terdakwa dan bertemu langsung dengan terdakwa, setelah itu terdakwa membayar sewa selama 1 (satu) minggu sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), lalu saksi INDRA WIEDA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty Scooter warna hitam Nopol AB 2751 GV kepada terdakwa, selanjutnya saksi INDRA WIEDA dan saksi TRI WAHYU pulang;
- Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 22.00 wib terdakwa dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK yang sudah mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty Scooter warna hitam Nopol AB 2751 GV tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi INDRA WIEDA langsung berencana mengalihkan sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa menelphone saksi DWI SETIAWAN untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai, selanjutnya saksi DWI SETIAWAN dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK bertemu dengan calon penerima gadai yaitu saksi HOSNI yang setuju menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty Scooter warna hitam Nopol AB 2751 GV tersebut dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK pulang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang hasil gadai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membayar hutang kepada DESI SULTON sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu memberikan kepada sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memberikan upah kepada saksi DWI SETIAWAN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) minggu kemudian supaya saksi INDRA WIEDA tidak curiga terdakwa dan sdr WAHYU YULIANTO Als BLACK kembali membayar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk memperpanjang sewa sepeda motor selama 1 (satu) minggu selama 2 (dua) minggu berturut-turut, selanjutnya pada minggu keempat pada saat saksi INDRA WIEDA menagih pembayaran sewa sepeda motor terdakwa sudah tidak dapat dihubungi sehingga saksi INDRA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi INDRA WIEDA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
|