Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUKIJEM telah meninggal dunia pada Senin tanggal 05 Juni 1995 di Padukuhan Sidowayah, RT.004 RW.002, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUKIJEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|