Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 102204924/6938/04/23 tanggal 26 April 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor ; 102204924/6938/04/23 tanggal 26 April 2023;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang terletak atas Tanah yang saat ini terletak di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercatat dalam Sertifkat Hak Milik (SHM) No. 03004 atas nama R. Aris Sunardi, dengan luas 3.178 m2 (Tiga ribu seratus tujuh puluh delapan meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 23/08/2021, No. 01919/Garongan/2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 149.243.877,- (Seratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian Rp 137.549.453,- (Seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh sembilah ribu empat ratus ima puluh tiga rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 11.694.424,- (Sebelas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) sebagai bunga pinjaman;
- Menghukum apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 03004/Desa Garongan dengan luas tanah 3.174 m2 atas nama R. Aris Sunardi terletak di Desa Garongan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Dusun
Timur : Pekarangan
Selatan : Jalan Dusun
Barat : Pekarangan
dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|