Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
PRIHONO Bin PONIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-441/M.4.14.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIHONO Bin PONIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA, S.H., M.Hum DkkPRIHONO Bin PONIJAN
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia TERDAKWA PRIHONO BIN PONIJAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat rumah Saksi SARINAH yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya pada beberapa waktu pada tahun 2024 yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Oktober tahun 2024 sekira pukul 11.30 WIB, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober tahun 2024, pada hari Jumat tanggal 01 November tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pada hari jumat tanggal 08 November tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, dan yang terakhir pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam tahun 2024 yang seluruh kejadian tersebut bertempat rumah saksi ARISNO yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2023 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi SARINAH yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo dan melihat tumpukan kapulaga milik Saksi ARISNO yang dititip di samping rumah Saksi SARINAH lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil kapulaga tersebut. selanjutnya Terdakwa mengambil kapulaga milik Saksi ARISNO sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) kg dengan menggunakan sepeda motor Smash milik Terdakwa. Terdakwa lalu pergi menuju Rumah Saksi Mardiyah dan menjual kapulaga tersebut kepada Saksi Mardiyah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2023 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju rumah saksi ARISNO yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo lalu masuk ke rumah Saksi ARISNO yang tidak dikunci menuju tempat penyimpanan cengkeh dan mengambil kurang lebih 5 (lima) kilogram cengkeh milik Saski ARISNO dengan cara memasukkan cengkeh tersebut kedalam karung milik Terdakwa. Lalu Terdakwa menuju kamar Saksi ARISNO dan mengambil uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) milik Saksi ARISNO yang ditaruh dibawah bantal. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Mardiyah dan menjual cengkeh milik Saksi ARISNO tersebut dengan harga Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober tahun 2024 sekira pukul 11.30 WITerdakwa menuju rumah saksi ARISNO yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo lalu masuk ke rumah Saksi ARISNO yang tidak dikunci menuju tempat penyimpanan cengkeh dan mengambil kurang lebih 6 (enam) kilogram cengkeh milik Saski ARISNO dengan cara memasukkan cengkeh tersebut kedalam karung milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Mardiyah dan menjual cengkeh milik Saksi ARISNO tersebut dengan harga Rp.595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju rumah saksi ARISNO yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo lalu masuk ke rumah Saksi ARISNO yang tidak dikunci menuju tempat penyimpanan cengkeh dan mengambil kurang lebih 12 (Dua belas) kilogram cengkeh milik Saski ARISNO dengan cara memasukkan cengkeh tersebut kedalam karung milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Mardiyah dan menjual cengkeh milik Saksi ARISNO tersebut dengan harga Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju rumah saksi ARISNO yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo lalu masuk ke rumah Saksi ARISNO yang tidak dikunci menuju tempat penyimpanan cengkeh dan mengambil kurang lebih 6,5 (enam setengah) kilogram cengkeh milik Saski ARISNO dengan cara memasukkan cengkeh tersebut kedalam karung milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Mardiyah dan menjual cengkeh milik Saksi ARISNO tersebut dengan harga Rp.585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju rumah saksi ARISNO yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo lalu masuk ke rumah Saksi ARISNO yang tidak dikunci menuju tempat penyimpanan cengkeh dan mengambil kurang lebih 7 (tujuh) kilogram cengkeh milik Saski ARISNO dengan cara memasukkan cengkeh tersebut kedalam karung milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Mardiyah dan menjual cengkeh milik Saksi ARISNO tersebut dengan harga Rp.665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu Rupiah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju rumah saksi ARISNO yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo lalu masuk ke rumah Saksi ARISNO yang tidak dikunci menuju tempat penyimpanan cengkeh dan mengambil kurang lebih 7 (tujuh) kilogram cengkeh milik Saski ARISNO dengan cara memasukkan cengkeh tersebut kedalam karung milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Mardiyah dan menjual cengkeh milik Saksi ARISNO tersebut dengan harga Rp.665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu Rupiah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju rumah saksi ARISNO yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo lalu masuk ke rumah Saksi ARISNO yang tidak dikunci menuju tempat penyimpanan cengkeh dan mengambil kurang lebih 6 (enam) kilogram cengkeh milik Saski ARISNO dengan cara memasukkan cengkeh tersebut kedalam karung milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Mardiyah dan menjual cengkeh milik Saksi ARISNO tersebut dengan harga Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Desember tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju rumah saksi ARISNO yang beralamat di Padukuhan Jeruk RT.012/ RW.006, Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo lalu masuk ke rumah Saksi ARISNO yang tidak dikunci menuju tempat penyimpanan cengkeh dan mengambil kurang lebih 6 (enam) kilogram cengkeh milik Saski ARISNO dengan cara memasukkan cengkeh tersebut kedalam karung milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Mardiyah dan menjual cengkeh milik Saksi ARISNO tersebut dengan harga Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah)
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA PRIHONO BIN PONIJAN mengambil uang, cengkeh dan kapulaga  milik Saksi ARISNO tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi ARISNO selaku pemilik, serta akibat dari perbuatan TERDAKWA tersebut, Saksi ARISNO mengalami kerugian kurang lebih  sebesar Rp.13.477.500,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus  Rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar tersebut.

---Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP----

 

Pihak Dipublikasikan Ya