Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Wat I Gede Ardi Suryana PT PRIMA USAHA ERA MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gede Ardi Suryana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baskoro Indra Soesilo, SHI Gede Ardi Suryana
Tergugat
NoNama
1PT PRIMA USAHA ERA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membuat video klarifikasi permohonan maaf yang dilakukan oleh Tergugat secara daring dan media cetak atas kelalaiannya
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A T A U

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak