Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membuat video klarifikasi permohonan maaf yang dilakukan oleh Tergugat secara daring dan media cetak atas kelalaiannya
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono). |