Petitum |
-
Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 14 April 2023;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 14 April 2023 adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Putus Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 14 April 2023 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR lunas keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 469.727.486,- (empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06833/Triharjo, Surat Ukur No. 06497/Triharjo/2023 tanggal 12 Januari 2023, luas tanah 113 m2 (seratus tiga belas meter persegi) terletak di Kelurahan Triharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama MUHAMAD SYAIFUL BAHRI dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06834/Triharjo, Surat Ukur No. 06498/Triharjo/2023 tanggal 12 Januari 2023, luas tanah 402 m2 (empat ratus dua meter persegi) terletak di Kelurahan Triharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama MUHAMAD SYAIFUL BAHRI dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono) |