| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa Bulik Pemohon yang bernama KLIYEM telah meninggal dunia pada Rabu tanggal 31 Januari 2001 di Padukuhan Padukuhan Kasihan II, RT.027/RW.008, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama KLIYEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|