| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 14 Maret 1990 di Trimulyo RT/RW 009/004, Kelurahan Sogan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, telah meninggal dunia dunia seorang Laki-laki bernama DOLAH WARDI (Ayah Kandung PEMOHON) yang disebabkan sakit dan telah dikebumikan di Trimulyo RT/RW 009/004, Kelurahan Sogan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan segaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama DOLAH WARDI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|