Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2024/PN Wat KLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KLIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa kakak kandung Pemohon yang bernama WAGIYEM, tidak cakap hukum dan tidak mampu melakukan perbuatan hukum;

 

  1. Menetapkan bahwa Pemohon bernama KLIMIN diberikan ijin untuk mengampu kakak kandung Pemohon yang bernama WAGIYEM;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis  Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono)

           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak