Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 104044815/7845/06/23 tanggal 28 Juni 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 104044815/7845/06/23 tanggal 28 Juni 2023;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah yang saat ini terletak di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02011 atas nama Sariyah, dengan luas 531 m2 (Lima ratus tiga puluh satu meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 03/05/2012, No 01552/Hargomulyo/2012;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 139.611.796,- (Seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan rincian Rp 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 24.279.087,- (Dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh tujuh rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 5.332.709,- (Lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah) sebagai denda pinjaman;
- Menghukum apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 02011/Desa Hargomulyo dengan luas tanah 531 m2 atas nama Sariyah terletak di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Pekarangan Tohir
Timur : Pekarangan Rustam
Selatan : Pekarangan Rustam
Barat : Pekarangan Dimyati
dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan. |