Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2024/PN Wat | 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. 2.YOVERIDA LIVENNI,SH |
FARHAN ADYTIA ASHARI BIN WAHIRAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-769/M.4.14.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa FARHAN ADYTIA ASHARI Bin WAHIRAN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SURADI di Padukuhan Sambiroto Rt. 43 Rw. 15 Kalurahan Banyuroto Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, ATAU KEDUA Bahwa terdakwa FARHAN ADYTIA ASHARI Bin WAHIRAN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SURADI di Padukuhan Sambiroto Rt. 43 Rw. 15 Kalurahan Banyuroto Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |