| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2009 di Turip RT/RW 023/010, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia dunia seorang Perempuan bernama SURATIJEM (Ibu Kandung PEMOHON) yang disebabkan sakit telah dikebumikan di Makam Kiai Antong, Turip, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan segaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SURATIJEM;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|