Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Wat A. Agung Tri K, SH.,M.H. ARIS WIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/867/III/RES124./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. Agung Tri K, SH.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS WIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024 sekira pk. 22.50 WIB, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo melakukan operasi yustisi bidang ketertiban umum di Penginapan Lovina, Temon, Kulon Progo dengan target pasangan bukan suami/istri yang sah menurut hukum. Saat Tim melakukan pengecekan di Kamar Nomor 9 tersebut didapati Saudara ARIS WIDAYAT sedang berada dalam satu kamar penginapan bersama dengan seorang perempuan yang diakuinya bukan merupakan istri yang sah bernama Saudari NELI SAVITRI. Melanggar Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (2) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum

Pihak Dipublikasikan Ya