| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa ibu Pemohon yang bernama TLEPONG telah meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2009 di Klajuran, RT.009/RW.003, Kelurahan Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama TLEPONG kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|