Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-30
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 20/ M.4.14/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama lengkap : NGATIMAN Bin HADI SUMARTO
Tempat lahir : Kulon Progo
Umur / tanggal lahir : 55 tahun / 30 Januari1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Pad. Dukuh, RT.068/RW.034, Kal Banjarasri, Kap. Kalibawang, Kab. Kulon Progo
A g a m a : Katholik
Pekerjaan : Petani
Pendidikan :
TERDAKWA II
Nama Lengkap : YOHANES DWI ANTORO
Tempat lahir : Bangkalan
Umur / tanggal lahir : 34 tahun / 07 Spetember 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan :
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Pad. Dukuh, RT.068/034, Kal Banjarasri, Kap. Kalibawang, Kab. Kulon Progo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan :
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
------Bahwa ia Terdakwa NGATIMAN bin HADI SUMARTO bersama-sama dengan TERDAKWA YOHANES DWI ANTORO pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Gubuk Tani/Wirkel, Pad. Kelijeruk, Kal. Banjarsari, Kap. Kalibawang, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengedarkan, menjual, menyimpan, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya tanpa disertai IUP dan IUP MB yang sah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekir apukul 21.00 WIB, Terdakwa mendapat pesanan minuman beralkohol menghubungi Terdakwa NGATIMAN bin HADI SUMARTO untuk mengantar pesanan minuman beralkhol tersebut. beberapa saat kemudian Terdakwa NGATIMAN bin HADI SUMARTO mengambil 7 (tujuh) botol Anggur Kolesom cap orang tua ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol ± 19,7 % , 5 (lima) botol Anggur Merah Cap Orang Tua dengan kadar alkohol ± 19,7%, 3 (tiga) botol Whisky dengan kadar alkohol ± 43%, 1 (satu) botol Vodka dengan kadar alkohol ± 42?n 2 (dua) botol minuman beralkohol Bir Bintang dengan kadar alkohol ± 4,7%yang dimasukkan ke dalam tas ransel/tas gendong untuk diserahkan kepada pembeli dengan cara COD (Cash On Delivery artinya transaksi jual beli dengan pembayaran langsung saat saat penyerahan barang) di Pad. Kelijeruk, Kal. Banjarsari, Kap. Kalibawang, Kab. Kulon Progo.
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA NGATIMAN bin HADI SUMARTO langsung menuju Gubuk Tani/Wirkel, Pad. Kelijeruk, Kal. Banjarsari, Kap. Kalibawang, Kab. Kulon Progo untuk menunggu pembeli. Sesampainya di Lokasi tersebut TERDAKWA NGATIMAN bin HADI SUMARTO langsung duduk menunggu pembeli. Sekira pukul 22.15 WIB Saksi NUR SETYO IRIANTO, S.H., Saksi RB. BENNY HARYANTO, RESKY KURNIAPEGHI bersama dengan timnya selaku Petugas POLSEK SENTOLO yang sedang melakukan patroli rutin kewilayahan melintas di sebuah jalan tengah sawah yang ada Gubug Taninya wilayah Banjarsari Kalibawang, dan melihat Terdakwa NGATIMAN bin HADI SUMARTO duduk sendirian dengan sepeda motornya. Karena merasa curiga kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap TERDAKWA NGATIMAN bin HADI SUMARTO tersebut dan diamankan 7 (tujuh) botol Anggur Kolesom cap orang tua ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol ± 19,7 % , 5 (lima) botol Anggur Merah Cap Orang Tua dengan kadar alkohol ± 19,7%, 3 (tiga) botol Whisky dengan kadar alkohol ± 43%, 1 (satu) botol Vodka dengan kadar alkohol ± 42?n 2 (dua) botol minuman beralkohol Bir Bintang dengan kadar alkohol ± 4,7% di dalam tas ransel/tas gendong yang kemudian ditaruh di atas sepeda motornya di bagian pijakan kaki depan dan ada beberapa botol yang ditaruh di dalam jok motor TERDAKWA NGATIMAN bin HADI SUMARTO
- Bahwa tujuan TERDAKWA YOHANES DWI ANTORO dan TERDAKWA NGATIMAN bin HADI SUMARTO menguasai dan menyediakan minuman beralkohol tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara dijual untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa peran TERDAKWA YOHANES DWI ANTORO adalah selaku pemilik minuman beralkohol yang menyediakan minuman berlakohol dan menerima pesanan minuman beralkohol sedangkan peran TERDAKWA NGATIMAN bin HADI SUMARTO adalah untuk menyerahkan pesanan minuman beralkohol kepada pembeli dengan system COD dan mendapat upah dari TERDAKWA YOHANES DWI ANTORO sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap kali mengantarakan.
- Bahwa selama mengedarkan, menjual, menyimpan, dan menyediakan minuman beralkohol TERDAKWA YOHANES DWI ANTORO dan TERDAKWA NGATIMAN bin HADI SUMARTO hanya menjual minuman tersebut kepada pembeli yang sudah dewasa dan tidak pernah menjual minuman beralkohol tersebut kepada anak-anak,pelajar ataupun ibu-ibu. Jarak rumah TERDAKWA yang juga merupakan tempat untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol dengan tempat ibadah (masjid) kurang lebih 200 (dua ratus puluh) meter.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B, dan C yang mana para Terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor: 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Wates, 22 Mei 2025
Penuntut Umum
Yoverida L., S.H.
Jaksa Pratama / 19901124 201403 2 002
|