PRIMAIR
1 Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2 Menetapkan untuk memberikan izin kepada salah satu 1 dari Para Pemegang saham danatau Kuasanya untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Putra Pertam Jaya
3 Menetapkan Para Pemegang saham danatau Kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PUTRA PERTAM JAYA
4 Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PUTRA PERTAM JAYA dapat diambil secara sah berdasarkan suara paling sedikit 51 lima puluh satu persen dari jumlah seluruh pemegang saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PUTRA PERTAM JAYA dengan agenda mata acara sebagai berikut
Perubahanpergantian Susunan Direksi PT PUTRA PERTAM JAYA
Perubahanpergantian Susunan Dewan Komisaris PT PUTRA PERTAM JAYA
5 Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PUTRA PERTAM JAYA dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari sejak penetapan ini dengan jangka waktu pemanggilan 14 empat belas hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PUTRA PERTAM JAYA tidak termasuk waktu hari pemanggilan
6 Menyatakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PUTRA PERTAM JAYA dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini adalah sah
7 Memerintahkan Termohon I Termohon II dan Termohon III untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadiladilnya menurut hukum dan keadilan ex aequo et bono |