Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Tata Hendrata, S. H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
RINDI HARNANTO alias RINDEK bin SARBINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B1169/M.4.14.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Tata Hendrata, S. H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDI HARNANTO alias RINDEK bin SARBINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tepatnya di sebuah rumah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal Saksi DIMAS ARDIANSYAH (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI untuk dicarikan pil warna putih bertuliskan huruf “Y” atau disebut juga dengan nama Pil “Yarindo” atau Pil “Sapi”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO) untuk melakukan pemesanan Pil Yarindo sebanyak 30 (tiga puluh) butir Pil Yarindo dengan harga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa mengantar Saksi DIMAS ARDIANSYAH untuk mengambil pesanan Pil Yarindo di Yogyakarta. Setibanya di sebuah rumah kosong yang bertempat di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terdakwa bertemu dengan Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO), lalu Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO) menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo kepada terdakwa seharga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), sedangkan sisa 1 (satu) butir Pil Yarindo diambil oleh Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO), selanjutnya terdakwa menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo kepada Saksi DIMAS ARDIANSYAH.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS ARDIANSYAH pulang menuju Kulon Progo, setibanya di depan makam Gayam, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, Saksi DIMAS ARDIANSYAH menaruh 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo ke dalam semak-semak, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS ARDIANSYAH  melanjutkan perjalanan menuju rumah Saksi DIMAS ARDIANSYAH.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi DIMAS ARDIANSYAH, sudah ada petugas dari Polres Kulonprogo, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi DIMAS ARDIANSYAH. Selanjutnya Saksi DIMAS ARDIANSYAH menunjukkan lokasi penyimpanan Pil Yarindo yang berada dalam semak-semak tepatnya di depan makam Gayam, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “GAJAH BARU” yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo yang dikemas dalam 3 (tiga) plastik klip warna bening, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DIMAS ARDIANSYAH beserta barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0013 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  Saksi DIMAS ARDIANSYAH berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil warna putih dengan symbol huruf “Y” yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, dengan kesimpulan Sampel mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019).
  • Bahwa pil warna putih bertuliskan huruf “Y” atau disebut juga dengan nama Pil “Yarindo” atau Pil “Sapi” yang terdakwa edarkan kepada Saksi DIMAS ARDIANSYAH merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras Golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual Pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y”  yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. begitu pula dengan sediaan farmasi pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tepatnya di sebuah rumah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------

  • Berawal Saksi DIMAS ARDIANSYAH (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa RINDI HARNANTO Alias RINDEK Bin SARBINI untuk dicarikan pil warna putih bertuliskan huruf “Y” atau disebut juga dengan nama Pil “Yarindo” atau Pil “Sapi”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO) untuk melakukan pemesanan Pil Yarindo sebanyak 30 (tiga puluh) butir Pil Yarindo dengan harga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa mengantar Saksi DIMAS ARDIANSYAH untuk mengambil pesanan Pil Yarindo di Yogyakarta. Setibanya di sebuah rumah kosong yang bertempat di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terdakwa bertemu dengan Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO), lalu Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO) menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo kepada terdakwa seharga Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), sedangkan sisa 1 (satu) butir Pil Yarindo diambil oleh Sdr. WIDYA Alias IPIN (DPO), selanjutnya terdakwa menyerahkan 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo kepada Saksi DIMAS ARDIANSYAH.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS ARDIANSYAH pulang menuju Kulon Progo, setibanya di depan makam Gayam, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, Saksi DIMAS ARDIANSYAH menaruh 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo ke dalam semak-semak, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi DIMAS ARDIANSYAH  melanjutkan perjalanan menuju rumah Saksi DIMAS ARDIANSYAH.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi DIMAS ARDIANSYAH, sudah ada petugas dari Polres Kulonprogo, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi DIMAS ARDIANSYAH. Selanjutnya Saksi DIMAS ARDIANSYAH menunjukkan lokasi penyimpanan Pil Yarindo yang berada dalam semak-semak tepatnya di depan makam Gayam, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kab. Kulon Progo, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “GAJAH BARU” yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Yarindo yang dikemas dalam 3 (tiga) plastik klip warna bening, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DIMAS ARDIANSYAH beserta barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0013 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  Saksi DIMAS ARDIANSYAH berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil warna putih dengan symbol huruf “Y” yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, dengan kesimpulan Sampel mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019).
  • Bahwa pil putih dengan simbol huruf Y yang terdakwa edarkan kepada Saksi DIMAS ARDIANSYAH merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras Golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya