Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. BPR KARANGWARU PRATAMA 1.TRIYATNO
2.TUSIYAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRIYATNO
2TUSIYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 372.820.281,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001016 tanggal 28 Maret 2022 dan Akta Perjanjian Addendum Kredit No. 43 Tanggal 28 Februari 2023;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001016 tanggal 28 Maret 2022 dan Akta Perjanjian Addendum Kredit No. 43 Tanggal 28 Februari 2023 adalah  Wanprestasi  kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Putus Perjanjian Kredit No. 0031001016 tanggal 28 Maret 2022 dan Akta Perjanjian Addendum Kredit No. 43 Tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR lunas keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 372.820.281,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 269/Gulurejo, Surat Ukur No. 1631/1991 tanggal 28 Maret 1991, luas tanah 281 m2 (dua ratus delapan puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama MISKINEM dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak