Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama NGATIRAH telah meninggal dunia Pada Rabu tanggal 17 Oktober 2001 di Padukuhan III, RT.009 RW.005, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit paru-paru;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama NGATIRAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|