| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan pemohon;Menetapkan bahwa istri Pemohon yang bernama MASIYAH telah meninggal dunia pada tanggal 24 Februari 2004 di Pedukuhan Gendol, RT 021/RW 007, Kelurahan Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta; Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian istri Pemohon yang bernama MASIYAH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon; |