| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 25 April 1947 di Bojong RT/RW 041/013, Kelurahan Kulur, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama KASDIYA (Ayah Kandung PEMOHON) yang disebabkan Sakit Biasa/tua dan telah dikebumikan di Bojong, Kelurahan Kulur, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan sekaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama KASDIYA;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|