Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengesahkan pernikahan WIRO IDJOJO dengan SUKIRAH secara hukum;
- Mengesahkan NGATIYEM dan TUKIJO Als. SONO IJOYO sebagai ANAK KANDUNG dari WIRO IDJOJO dan SUKIRAH;
- Menetapkan bahwa di Kulonprogo, pada tanggal Enam belas bulan Oktober tahun Seribu sembilan ratus tujuh puluh dua (16-10-1972), telah meninggal dunia seseorang yang bernama SUKIRAH, sebagaimana tercatat dalam Surat Kematian Nomor: Surat Kematian Nomor: 400.12.3.1/077 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan Tanjungharjo pada tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima (06-08-2025).
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulonprogo untuk diterbitkan akta kematian SUKIRAH.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|