Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Wat Arif Hartaya Wahono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arif Hartaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HIDAYAT SANTOSO, S.H.Arif Hartaya
Tergugat
NoNama
1Wahono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Edy Sukoco
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 1085 m2 dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) 13031104101979 dengan nama pemegang hak Tolichah yang terletak di Pedukuhan Nungkep, Desa Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh, dengan batas sebelah Barat : jalan, sebelah Selatan : tanah Bapak Mursito, sebelah Utara : tanah Bapak Kasdi, sebelah Timur : tanah Bapak Harjo Suwongso, milik Ibu Penggugat (Tolichah);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat mengklaim tanpa hak Objek Sengketa sebagai tanah miliknya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Objek Sengketa kepada Penggugat seketika saatmana Penggugat melakukan pembayaran hutang;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak