Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan atas atas asset Tergugat berupa tanah dan bangunan terletak di jalan ;------------Palagan Tentara Pelajar KM.15 RT.005/RW.036;----------------------- Kel.Purwobinangun Kec.Pakem Kabupaten Sleman;--------------------- Prov.D.I.Yogyakarta ;----------------------------------------------------------------- tersebut dalam Sertifikat Hak Milik ;-----------------------------------------No.EM/03941NIB;1304160103298/Pelem,SuratUkurTgl.17/03/2017,No.00518/Purwobinangun/2017 Luas 766m2, tercatat atas nama SULISTYO AJI ( Tergugat) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.960.000.000 ( Tiga Milyar Sembilan Ratus enam Puluh Juta Rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 secara tunai dan sekaligus sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan keputusan ini sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verset pihak ketiga (Uitvoebaar bij voorraad);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut tergugat II serta siapapun untuk tunduk secara hukum pada putusan ini ;--
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain , Mohon dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;-- |