Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2024/PN Wat | 1.ANANG SETIAWAN, S.H. 2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. |
JOKO PRAYITNO Alias GENDUT Bin RUDIYANTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-823/M.4.14.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa JOKO PRAYITNO Als GENDUT Bin RUDIYANTO pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi ANJAR SUMADI di Dusun Demen II Rt. 012 Rw. 004 Demen Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, ATAU KEDUA Bahwa terdakwa JOKO PRAYITNO Als GENDUT Bin RUDIYANTO pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 19.25 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Rutan Kelas IIB Wates di Dusun Terbah Kelurahan Wates, Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |