| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 04 Agustus 2008 di Kulon Progo, telah meninggal dunia dunia seorang Perempuan bernama MANGSIRAH (Ibu Kandung PEMOHON) yang disebabkan sakit tua dan telah dikebumikan di Pedukuhan Pelemsewu RT/RW 007/004, Kelurahan Garongan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan segaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama MANGSIRAH;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|