Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
SUMARLIANTO HULU alias MARLONG bin YUSTINUS HULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B646/M.4.14.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARLIANTO HULU alias MARLONG bin YUSTINUS HULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa SUMARLIANTO HULU alias MARLONG Bin YUSTINUS HULU pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bajang, Rt. 002 / Rw. 000, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa mendapatkan pesanan 150 (seratus lima puluh butir) obat/pil warna putih dengan simbol y dari saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMBEL, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN janjian untuk ketemu di Rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bajang, Rt. 002 / Rw. 000, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, sesampainya di rumah terdakwa saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMBEL menerima peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dari terdakwa dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut 1 Minggu kemudian;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa yang sedang berada di Rumahnya berhasil diamankan oleh saksi JOKO WIRATNO, saksi HANDY PRABOWO dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMMBEL mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dirumah dan diri terdakwa ditemukan 42 (empat puluh dua) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dalam kemasan 6 (enam) plastik klip kecil warna bening yang dimasukkan dalam plastik klip warna bening ukuran sedang yang terdapat tulisan APOTEK SEWON dan 1 (satu) pack plastik klip kecil warna bening, selanjutnya pada jam 14.00 wib, saksi JOKO WIRATNO, saksi HANDY PRABOWO dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) melakukan penggeledahan rumah saksi ALEXANDER INDRA PRASTA Als ALEX yang beralamat di Dusun Masahan Kraton RT.004/RW.000, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan berhasil menemukan barang bukti 1(satu) tas selempang kecil warna krem merk “NOUYAOI” yang didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y, yang dikemas masing-masing 10 (sepuluh) butir dalam kemasan plastik klip kecil warna bening sebanyak 90 (Sembilan puluh) plastik klip, yang disimpan didalam 1 (satu) plastic warna hitam bekas bungkus paket kemudian dimasukkan didalam 1 (satu) kanting plastic warna hitam, yang terdakwa letakkan di tumpukan kayu di pekarangan rumah saksi ALEXANDER INDRA PRASTA Als ALEX selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0001 tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa SUMARLIANTO HULU alias MARLONG Bin YUSTINUS HULU pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bajang, Rt. 002 / Rw. 000, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa mendapatkan pesanan 150 (seratus lima puluh butir) obat/pil warna putih dengan simbol y dari saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMBEL, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN janjian untuk ketemu di Rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bajang, Rt. 002 / Rw. 000, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, sesampainya di rumah terdakwa saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMBEL menerima peredaran obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dari terdakwa dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut 1 Minggu kemudian;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa yang sedang berada di Rumahnya berhasil diamankan oleh saksi JOKO WIRATNO, saksi HANDY PRABOWO dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi BAGUS ESTU KURNIAWAN Als GEMMBEL mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dirumah dan diri terdakwa ditemukan 42 (empat puluh dua) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dalam kemasan 6 (enam) plastik klip kecil warna bening yang dimasukkan dalam plastik klip warna bening ukuran sedang yang terdapat tulisan APOTEK SEWON dan 1 (satu) pack plastik klip kecil warna bening, selanjutnya pada jam 14.00 wib, saksi JOKO WIRATNO, saksi HANDY PRABOWO dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) melakukan penggeledahan rumah saksi ALEXANDER INDRA PRASTA Als ALEX yang beralamat di Dusun Masahan Kraton RT.004/RW.000, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan berhasil menemukan barang bukti 1(satu) tas selempang kecil warna krem merk “NOUYAOI” yang didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y, yang dikemas masing-masing 10 (sepuluh) butir dalam kemasan plastik klip kecil warna bening sebanyak 90 (Sembilan puluh) plastik klip, yang disimpan didalam 1 (satu) plastic warna hitam bekas bungkus paket kemudian dimasukkan didalam 1 (satu) kanting plastic warna hitam, yang terdakwa letakkan di tumpukan kayu di pekarangan rumah saksi ALEXANDER INDRA PRASTA Als ALEX selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0001 tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak menyalurkan pil Trihexiphenidyl tersebut karena penyaluran Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---

Pihak Dipublikasikan Ya