Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa ayah Pemohon yang bernama ATEMO IRONO telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 14 Oktober 2009 di Kenteng Ped. VII, RT 025/RW 013, Kelurahan Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ayah Pemohon yang bernama ATEMO IRONO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|