Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-30
|
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
PDM - 22 / M.4.14 / Eku.2 / 05 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
LORENSIUS ANDRETA LUDFI PURNAMA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kulon Progo
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
24 Tahun / 18 Juli 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Boto Kulon RT 046 RW 015 Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
---------- Bahwa terdakwa LORENSIUS ANDRETA LUDFI PURNAMA pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Boto Kulon RT 046 RW 015, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya di Rumah milik terdakwa atau GAZEBO48 atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB)”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa LORENSIUS ANDRETA memesan 164 (seratus enam puluh empat) botol minuman beralkohol kepada agen Orang Tua Group dengan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), kemudian 164 (seratus enam puluh empat) botol minuman beralkohol yang telah terdakwa pesan tersebut dikirimkan ke rumah Rumah terdakwa atau GAZEBO48 yang beralamat di Boto Kulon RT 046 RW 015, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, selanjutnya terdakwa menyimpan 164 (seratus enam puluh empat) botol minuman beralkohol tersebut di salah satu ruangan di tempat usaha terdakwa yang berada di rumahnya dan disimpan di dalam kardus dalam lemari pendingan etalase.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi RISMIANTO bersama dengan saksi FRISKA WIDIANINGRUM melaksanakan operasi yustisi penegakan Perda Kabupaten Kulon Progo terkait minuman beralkohol illegal di wilayah Kulon Progo.
- Bahwa sesampainya saksi RISMIANTO dan saksi FRISKA di tempat usaha milik terdakwa LORENSIUS yakni GAZEBO48 yang juga merupakan rumah terdakwa LORENSIUS tepatnya di Boto Kulon RT 046 RW 015, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo selanjutnya saksi RISMIANTO dan saksi FRISKA bertemu dengan orangtua terdakwa, selanjutnya saksi RISMIANTO dan saksi FRISKA melakukan pengecekan tempat di GAZEBO48 dan ditemukan barang bukti berupa buku omset pejualan dan 164 (seratus enam puluh empat) botol minuman beralkohol dengan rincian sebagai berikut :
- 4 (empal) botol PROST RASPBERRY, @ 330 ml, kadar alkohol +/- 2.0% (kurang leblh dua koma nol persen), Gol A;
- (empat) botol PROST PILSENER, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 4,8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol A;
- 2 (dua) botol PROST LAGER, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 4,8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol A;
- 1 (satu) botol PROST APPLE LIME, @ 330 ml, kadar alkohol +/- 2,0% (kurang lebih dua koma nol persen), Gol A;
- 2 (dua) botol BATAVIA HIGHBALL PEACH, @ 180 ml, kadar alkohol +/- 4.8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol A;
- 2 (dua) botol BATAVIA HIGHBALL LEMON, @ 180 ml, kadar alkohol +/- 4,8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol A,
- 2 (dua) botol HEINEKEN, @ 640 ml, kadar alkohol +/- 4,8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol A;
- 62 (enam puluh dua) botol SINGARAJA, @ 620 ml, kadar alcohol +/- 4,8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol. A;
- 2 (dua) botol SINGARAJA ARAK JERUK MADU, @ 330 ml, kadar alkohol +/- 4,8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol. A;
- 4 (empat) botol ANGGUR MERAH SANGRIA FIZZ, @ 275 ml, kadar alkohol +/- 4,8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol. A;
- 3 (tiga) botol ANGGUR HIJAU INTISARI, @ 275 ml, kadar alkohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol.B;
- 2 (dua) botol SINGARAJA RASA ARAK, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. A;
- 5 (lima) botol ATLAS ANGGUR PEACH, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
- 3 (tiga) botol ATLAS ANGGUR ROSE PINK, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
- 4 (empat) botol ANGGUR KETAN HITAM ORANGTUA, 620 ml, kadar alkohol +/- 14,7% (kurang lebih empat belas koma tujuh persen), Gol. B.
- 1 (satu) botol API, @ 620ml, kadar alkohol +/-19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.-
- 3 (tiga) botol ANGGUR MERAH ORANG TUA, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 14,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
- 9 (sembilan) botol ANGGUR MERAH ORANG TUA, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.-
- 3 (tiga) botol KAWA KAWA ANGGUR MERAH, @ 600 ml, kadar alkohol + 19,8% (kurang lebih sembilan belas koma delapan persen), Gol. B.
- 5 (lima) botol ANGGUR PUTIH ORANG TUA, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 14,7% (kurang lebih empat belas koma tujuh persen), Gol. B.
- 1 (satu) botol NEWPORT RED, @ 620 ml, kadar alcohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B
- 1 (satu) botol NEWPORT REVOLUTION, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
- 1 (satu) botol NEWPORT PASSION BLUE, @ 620 ml, kadar alcohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B
- 2 (dua) botol FRIENDSHIP BLACK TEA VODKA, @ 650 ml, kadar alkohol +/- 19,75% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh puluh lima persen), Gol. B.
- 5 (lima) botol ANGGUR GINSENG INTISARI, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 17,5% (kurang lebih tujuh belas koma lima persen), Gol. B.
- 6 (enam) botol ANGGUR MERAH INTISARI, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
- 12 (dua belas) botol ANGGUR KOLESOM ORANG TUA, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
- 13 (tiga belas) botol ANGGUR KOLESOM ORANG TUA, @ 620 ml, kadar alkohol +/- 17,5% (kurang lebih tujuh belas koma lima persen), Gol. B.
- Bahwa terdakwa LORENSIUS memiliki minuman beralkohol tersebut untuk terdakwa jual yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan antara Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 12.000 (dua belas ribu rupiah) untuk minuman beralkohol jenis bir (Golongan A), dan keuntungan antara Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk minuman beralkohol golongan B, yang hasilnya dipergunakan untuk keperluan rekreatif terdakwa.
- Bahwa terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah terdakwa kenal. Jarak rumah tempat terdakwa berjualan minuman keras tersebut dengan sekolah dan rumah ibadah kurang lebih 500 (lima ratus) meter.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A,B dan C yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. ----------------------------------------------------------
Wates,22 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
VERONICA DWI LESTARI, SH.
AJUN JAKSA NIP 19950730 201801 2 002
|
|