Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Penjalin Rt 009 Rw 003 Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,
KEDUA :
Bahwa terdakwa ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Penjalin Rt 009 Rw 003 Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, |