Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT BPR BANK SHINTA PUTRA 1.RADEN RORO SUJARMI
2.SUWARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK SHINTA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RADEN RORO SUJARMI
2SUWARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.549.344,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang/ Perjanjian Kredit Nomor : 432/11/2024/BSP/001102022544 tanggal 28 November 2024;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang/ Perjanjian Kredit Nomor 432/11/2024/bsp/001102000544 tanggal 28 November 2024;
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sila jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah yang saat ini terletak di Desa Pleret, Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03603 atas nama Raden Roro Sujarmi dengan luas 254 m?2; (dua ratus lima puluh empat meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 11-12-2019, No. 03254/Pleret/2019;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunas sekelika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 23.549.344,- (Dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian Rp 18.666.000,- (Delapan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 2.200.000.-(Dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai bunga percepatan dan Rp, 883.344,- ( delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah ) sebagai denda pinjaman;
  6. Menghukum apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 03603/Desa Pleret dengan luas tanah 254 m?2; atas nama Raden Roro Sujarmi terletak di Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dilelang oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengari perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar blaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemerikasa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak