Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga, Akta Nomor 37 (tiga puluh tujuh), tentang? “Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil”, tertanggal 13 November 2009, yang dibuat dan ditandatangani didepan Notaris Nukman Muhammad, SH., MM., M.Kn, Selaku Notaris di Kota Yogyakarta. Berikut segala Perubahan/ Addendumnya, Yaitu :
- Akta Addendum I (satu) “Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil”, dengan Akta Nomor 71 tanggal 25 November 2009, yang dibuat dan ditandatangani didepan Notaris Nukman Muhammad, SH., MM., M.Kn, Selaku Notaris di Kota Yogyakart;a
- Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil (addendum II), dengan Nomor 38/IP-SYV/V/2010, tertanggal 12 Mei 2010;
- Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil (addendum III), dengan Nomor 02/IP-SYV/V/2010, tertanggal 12 Mei 2010;
- Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil (addendum IV) dengan nomor 75 E/IP-SYV/XI/2010, tertanggal 12 November 2010;
- Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil (addendum V) dengan nomor 75 E/IP-SYV/XI/2010, tertanggal 25 November 2010;
- Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil (addendum VI) dengan nomor 21 B/IP-SYV/V/2011, tertanggal 12 Mei 2011;
- Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil (addendum VII) dengan nomor 21 C/IP-SYV/V/2011, tertanggal 25 Mei 2011;
- Menyatakan TERGUGAT I, telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi, Sebagaimana Perjanjian Nomor 37 tanggal 13 November 2009, Perjanjian Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil (addendum II), dengan Nomor 38/IP-SYV/V/2010, tertanggal 12 Mei 2010, berikut segala Perubahan dan Addendum turunannya ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Idemnitas sebagaimana Perjanjian Penanggungan (Idemnitas) No. 21/MTN-SYV/XI/2009, tanggal 13 November 2009;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00683/2009, tertanggal 23 Desember 2009, sebagaimana terdaftar atasnama PT. Sarana Yogya Ventura;
- Menyatakan TERGUGAT II (dua) dan TERGUGAT III (tiga) adalah Penanggung dari TERGUGAT I (satu), sebagaimana Perjanjian Penanggungan (Idemnitas) No. 21/MTN-SYV/XI/2009, tanggal 13 November 2009, sebagaimana terdaftar atas nama PT. Sarana Yogya Ventura (PENGGUGAT);
- Menyatakan TERGUGAT II (dua) dan TERGUGAT III (tiga) Melakukan Wanprestasi, sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani oleh TERGUGAT II (dua) dan TERGUGAT III (tiga);
- Menghukum TERGUGAT I (satu), TERGUGAT II (dua) dan TERGUGAT III (tiga), untuk secara tanggung-renteng membayar ganti Kerugian atas Wanprestasi TERGUGAT I (satu), kepada PENGGUGAT Sebesar Rp. 796.268.125,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertipikat :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2233/Banguncipto, dengan luas tanah 213 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 1738/Banguncipto/2007, dan Luas Bangunan 54 m?2; . Terletak di Dusun Bantar Kulon, Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta, terdaftar di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kulon Progo atas nama Sarwo Utomo alias Ramin;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2238/Banguncipto, dengan luas 241 m2 sebagaimana Surat Ukur Nomor 1743/Banguncipto/2007. Terletak di Dusun Bantar Kulon, Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta, terdaftar di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kulon Progo atas nama Martini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT III untuk mematuhi putusan;
SUBSIDER
?Atau, apabila Yang Mulia, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil–adilnya (Et Aequo et Bono ). |