| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- MenetapkanĀ bahwa: TIRTO UTOMO, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, telah meninggal dunia di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, karena sakit, pada tanggal 22 April 1993;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama TIRTO UTOMO, tersebut;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|