Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.S/2025/PN Wat | 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. 2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H |
APRI LIS ADIYANTO Bin SUNARYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.S/2025/PN Wat | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3489/M.4.14/Eku.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | "Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-30 CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA: PDM- 47 /M.4.14/Eku.2/09/2025
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
---------------- Bahwa terdakwa APRI LIS ADIYANTO Bin SUNARYO pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setdak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Agustus 2025 bertempat di halaman belakang rumah terdakwa di Dusun Pripih Rt. 050 Rw. 014 Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wates, 23 September 2025
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |