Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN
NO.REG.PERK. : PDM- 19 /M.4.14/Eku.2/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
DEFI ROWANTO bin TRISNO WIYANTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3403021610920003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gunungkidul
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun/16 Oktober 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Klipuh, RT.001 RW.001, Gulurejo, Lendah, Kulon Progo
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:
-------------- Bahwa terdakwa DEFI ROWANTO bin TRISNO WIYANTO pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang maih masuk bulan Maret 2025 bertempat di Mono Karaoke yang beralamat di Ruko Gawok No. 33 Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 2 Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa yang mempunyai usaha Mono Karaoke beralamat di Ruko Gawok No. 33 Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 2 Wates, Kabupaten Kulon Progo serta menyediakan minuman beralkohol tanpa ijin untuk kemudian dijual kepada pengunjung Mono Karaoke. Bahwa Terdakwa menyimpan sejumlah botol minuman beralkohol tersebut di bawah kursi panjang yang telah tertata sehingga tersamarkan/tidak bisa dilihat langsung untuk menghindari petugas apabila ada operasi/pemeriksaan. Namun selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 wib Saksi DYDI MIH ZAINUDIN yang bertugas sebagai Satpol PP Kabupaten Kulonprogo bersama rekan-rekannya mendapatkan tugas untuk operasi yustisi terkait dugaan peredaran/penjualan minuman beralkohol di tempat usaha Terdakwa tersebut. Pada saat petugas memasuki sebuah ruang ganti karyawan, petugas menemukan beberapa minuman alkohol di bawah kursi panjang. Diketahui bahwa minuman beralkohol tersebut milik Terdakwa selaku pemilik/pengelola. Terdakwa memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol sebanyak 22 (dua puluh dua) botol dengan rincian:
- 6 (enam) botol BIR BINTANG PILSENER, @620 ml, kadar alkohol ±4,7 % (kurang lebih empat koma tujuh persen), Gol A;
- 4 (empat) botol ANGGUR MERAH ORANG TUA, @620 ml, kadar alkohol ±19,7 % (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol B;
- 9 (sembilan) botol ANGGUR KOLESOM ORANG TUA, @620 ml, kadar alkohol ±19,7 % (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol B; dan
- 3 (tiga) botol KAWA KAWA ANGGUR HIJAU, @600 ML, kadar alkohol ±19,8 % (kurang lebih sembilan belas koma delapan persen), Gol. B.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 22 (dua puluh dua) minuman beralkohol tersebut dengan cara terdakwa membeli dari penjual yang ada di Kabupaten Kulonprogo bernama RIZAL;
- Bahwa Terdakwa hanya menjual kepada pelanggan Mono Karaoke saja dengan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tersebut sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbotolnya tergantung dari merek minuman beralkohol;
- Bahwa jarak tempat usaha Terdakwa dengan sekolah dan rumah ibadah kurang lebih 500 (lima ratus meter);
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A dan B yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.---------------------------------------------------------------------------------------------
Wates, 22 Mei 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama /NIP. 19880729 201403 2 001
|