Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa Kakek Pemohon yang bernama MURDI telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 03 Juni 1952 di Plampang I, RT 057/ RW 018, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Kakek Pemohon yang bernama MURDI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|