Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. BPR Nusamba Temon 1.Riyanti Lestari
2.Parino
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Temon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riyanti Lestari
2Parino
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.670.933,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar total kewajiban sejumlah Rp. 46.670.933,- (empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 02483 atas nama Adi Winarso dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dengan sepengetahuan Turut Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak