Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Wat 1.Pariman
2.Pargiyanto
3.Tukirin
4.Zaroni
5.Mujiyatun
6.Upriyanti
6.Samsidah
7.Jazimi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pariman
2Pargiyanto
3Tukirin
4Zaroni
5Mujiyatun
6Upriyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HIDAYAT SANTOSO, S.H.Pariman
2M. HIDAYAT SANTOSO, S.H.Pargiyanto
3M. HIDAYAT SANTOSO, S.H.Tukirin
4M. HIDAYAT SANTOSO, S.H.Zaroni
5M. HIDAYAT SANTOSO, S.H.Mujiyatun
6M. HIDAYAT SANTOSO, S.H.Upriyanti
Tergugat
NoNama
1Samsidah
2Jazimi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah sebidang tanah seluas +/- 750 m2 terletak di Pedukuhan Pancas RT 012 RW 006 Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam Letter C Nomor 166 Persil Nomor 67 d I atas nama Kasan Wiryadi dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara : Jalan Diponegoro;
  • Sebelah Timur : tanah milik Muh Jidin;
  • Sebelah Selatan : tanah milik Pargiyanto;
  • Sebelah Barat : tanah milik Dalhar Nawawi/Jazimi;

(Objek Sengketa) adalah milik Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim tanpa hak tanah Objek Sengketa sebagai tanah miliknya dan menguasai secara tidak sah dan melawan hukum tanah Objek Sengketa sebagaimana pada dictum angka 2 (dua) di atas adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah Objek Sengketa sebagaimana pada dictum angka 2 (dua) di atas kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht an gewijsde);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak