Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001016 tanggal 28 Maret 2022 dan Akta Perjanjian Addendum Kredit No. 43 Tanggal 28 Februari 2023;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001016 tanggal 28 Maret 2022 dan Akta Perjanjian Addendum Kredit No. 43 Tanggal 28 Februari 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Putus Perjanjian Kredit No. 0031001016 tanggal 28 Maret 2022 dan Akta Perjanjian Addendum Kredit No. 43 Tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk MEMBAYAR lunas keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 362.836.003,- (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 269/Gulurejo, Surat Ukur No. 1631/1991 tanggal 28 Maret 1991, luas tanah 281 m2 (dua ratus delapan puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama MISKINEM dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono) |