| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa ayah Pemohon yang bernama TOMO SEMITO telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 2011 di Gerjen, RT.011/RW.-, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ayah Pemohon yang bernama TOMO SEMITO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|