Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Wates 1.Sukiran
2.Yuyun Sri Mulyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukiran
2Yuyun Sri Mulyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.500.877,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 157.500.877- (Seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu delpam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian Rp 139.780.090 (Seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan puluh rupiah) sebagai pokok dan Rp 17.720.787,- (Tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) sebagai bunga pinjaman.
  1. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 03534/Desa Hargorejo dengan luas tanah 4.991 m2 atas nama Sukiran terletak di Desa Hargotirto, Kecamatan Kokap,  Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Maryono

Timur             : Pekarangan Sukardi

Selatan          : Pekarangan Naruh

Barat             : Jalan cor blok

  1. dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak