Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SENIK telah meninggal dunia pada Selasa tanggal 10 Agustus 1980 di Padukuhan Temon, RT 020 RW 010, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SENIK tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|