Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Wat SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SENIK telah meninggal dunia pada Selasa tanggal 10 Agustus 1980 di Padukuhan Temon, RT 020 RW 010, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dikarenakan sakit; 
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SENIK tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak