Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia KC Wates 1.Puji Lestari
2.Sumarno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 21 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia KC Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Puji Lestari
2Sumarno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.025.082,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 181.025.082,- ( Seratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu delapan puluh dua rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 05672 /Desa Bumirejo dengan luas tanah 939 m2 atas nama Gino /Hadi triyono terletak di Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Jemingun

Timur                        : Pekarangan Wagiyem

Selatan                    : Jalan

Barat             : Jalan

dilelang oleh Pengadilan Negeri Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak